Jumat, 16 November 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3524
(Foto: doc)
Tim Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, selama 5 hingga 22 November 2018, melakukan visitasi penilaian ke 28 pejabat pengelola infomasi dan dokumentasi (PPID) yang terdiri dari 10 SKPD, lima badan, empat biro, empat kota dan kabupaten, serta lima badan usaha milik negara (BUMD).
Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Alamsyah Basri mengatakan, visitasi bertujuan memvalidasi self assesment questionnaire (SAQ) SKPD. Proses validasi di antaranya akan melakukan penilaian lapangan terhadap kondisi riil layanan informasi yang dilakukan Badan Publik.
"Hasil akhir penilaian layanan keterbukaan informasi publik ini, nantinya akan dinilai oleh tim penilai independen pada 28 November 2018," ujarnya, Jumat (16/11).
Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi DKI Jakarta, Wa Ode Asmawati menjelaskan, saat ini sebagian PPID Badan Publik DKI Jakarta sudah menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi P
ublik melalui SK Penetapan PPID di masing-masing Badan Publik.Namun, lanjutnya, keterbukaan informasi publik tidak cukup dengan SK penetapan saja tapi harus terus berusaha melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menyediakan informasi sesuai klasifikasi informasi publik. Kemudian, mengumumkannya baik melalui papan pengumuman maupun website serta menyiapkan sarana dan prasarana pendukung.
"Beberapa pimpinan dari PPID yang ditemui ketika visitasi sangat menyambut baik kedatangan tim Komisi Informasi," tandasnya.