Mulai Hari Ini Ada Penghapusan Sanksi Administrasi Tiga Jenis Pajak

Kamis, 15 November 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3306

DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB, BBN-KB, PBB-P2 Sebulan ke Depan

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan stimulus bagi Wajib Pajak (WP) dengan menghapus sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mulai 15 November-15 Desember 2018.

Kebijakan itu kita buat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak

Pelaksana Tugas (Plt) BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, penghapusan saksi administrasi terhadap tiga jenis pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018.

"Selain dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, kebijakan itu kita buat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran," ujarnya, Kamis (15/11).

Faisal menjelaskan, masyarakat bisa mendapatkan layanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB yang ada di Kantor Bersama Samsat. Selain itu, transaksi juga bisa dilakukan melalui Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, serta Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

"Untuk PBB-P2 dapat dilayani melalui seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM," terangnya.

Menurutnya, melalui kebijakan tersebut WP dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dengan mencetak ulang Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan namun belum dibayar, pada masa periode penghapusan.

Faisal menambahkan, terhadap SKP dan SKKP yang sudah diterbitkan dan dilakukan penghapusan sanksi administrasinya pada periode 15 November hingga 15 Desember 2018, tapi tidak dibayar lunas sampai dengan batas jatuh tempo pembayaran maka dinyatakan tidak berlaku.

"Untuk SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 Desember 2018 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bumi Hingga Akhir Agustus @@@

Rayakan HUT ke-491 Kota Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB

Kamis, 28 Juni 2018 1863

DKI Kembali Berlakukan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

DKI Kembali Berlakukan Pemutihan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 20 November 2017 42449

Pembayaran PBB-P2 di Bank DKI Tembus 3,6 Triliun Rupiah

Pembayaran PBB-P2 di Bank DKI Capai Rp 3,6 Triliun

Minggu, 30 September 2018 3497

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks