Rabu, 14 November 2018 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Budhy Tristanto 1782
(Foto: doc)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, telah mengesahkan enam dari total 39 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini.
Wakil Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, perda yang sudah disahkan tersebut adalah Perda Perumda Pasar Jaya dan Perda Pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Perda Perpasaran, Perda Perindustrian, Perda Budaya Betawi dan Perda APBD.
"Perda ini sangat penting sebagai payung hukum bagi Pemprov DKI melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan warga," ujar Merry, Rabu (14/11).
Dari enam perda yang sudah disahkan ini, menurut Merry, Perda Perpasaran sangat penting karena akan mengatur pembangunan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, serta toko swalayan di DKI Jakarta.
"Perda Perpasaran yang baru ini juga akan mengatur soal tata letak minimarket
di Jakarta. Sehingga nantinya lebih tertata dan tidak mematikan keberadaan pasar tradisional atau warung warung di lingkungan masyarakat," tandasnya.