Senin, 05 November 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 3502
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS), Koja, Jakarta Utara memberlakukan aturan jam operasional terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di kawasan Jalan Alur Laut.
Makanya keberadaan mereka kita atur operasionalnya
Dalam aturan ini, para PKL baru diperkenankan beroperasi di ruas jalan tersebut mulai pukul 18.00 hingga dini hari.
Lurah Rawa Badak Selatan, Nani mengatakan, penerapan aturan jam operasional PKL dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas. Apalagi keberadaan para PKL selama ini kerap dikeluhkan karena memicu kesemrawutan.
"Makanya keberadaan mereka kita atur operasionalnya. Satu sisi lalu lintas bisa lancar, di sisi lainnya pemberdayaan ekonomi tetap jalan," ujarnya, Senin (5/11).
Ditambahkan Nani, berdasarkan hasil pendataan awal, jumlah PKL yang biasa beroperasi di lokasi terhitung mencapai 80 orang. Dari jumlah itu, sekitar setengah PKL di antaranya berjualan di atas saluran.
"Aturan ini sementara saja sifatnya sampai mereka mendapat tempat relokasi," tandasnya.