Kamis, 25 Oktober 2018 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 3323
(Foto: Rudi Hermawan)
Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kepulauan Seribu melakukan pemasangan plang pemberitahuan di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Langkah ini sebagai salah satu cara untuk mengamankan aset Pemprov DKI.
Kasubid Pengendalian dan Penghapusan Aset Kepulauan Seribu, Heru Farulian mengatakan, ini merupakan salah satu cara mengamankan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
"Hari ini ada lima titik, dua di Pulau Lancang dan tiga di Pulau Pari," kata Heru, Kamis (25/10).
Ia menjelaskan, pemasangan papan nama aset ini merupakan bentuk pengamanan aset. Pertama secara administrasi yakni pencatatan, kedua dari segi fisik berupa pemasangan papan aset dan ketiga dari segi hukum yakni sertifikasi.
"Selanjutnya pemasangan akan dilakukan di Pulau Harapan dan Pramuka," tandasnya.