Jumat, 19 Oktober 2018 Reporter: Suparni Editor: Andry 2020
(Foto: Suparni)
10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara hari ini melakukan studi banding ke kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat.
Maksud kedatangan anggota dewan dari daerah ini untuk mempelajari pengurusan perizinan dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kami ingin berbagi informasi soal pengurusan izin di PTSP serta penegakan Perda Ketertiban Umum," ujar Munhasyar, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Langkat
, Jumat (19/10).Menurut Munhasyar, cepatnya pengurusan izin di PTSP perlu diadopsi jajarannya. Begitu pula dengan penegakan perda yang diterapkan Satpol PP.
"Penertiban yang dilakukan Satpol PP tak hanya menegakkan perda. Tapi juga menghasilkan masukan bagi pendapatan daerah," katanya.
Di tempat yang sama, Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat mengucapkan terima kasih telah dikunjungi rombongan anggota DPRD Kabupaten Langkat.
"Kita berikan informasi dan masukan. Mudah-mudahan bisa dijadikan percontohan," tandasnya.