Kamis, 18 Oktober 2018 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 3693
(Foto: Rudi Hermawan)
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta menggelar focus group discussion (FGD) batas lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Nantinya hasil dari FGD akan menjadi masukan dalam pemetaan batas wilayah DKI Jakarta hingga tingkat RW.
"Kami yang membuat peta untuk bahan dasar penyusunan Surat Keputusan (SK) Gubernur oleh Biro Tata Pemerintahan," ujar Benni Aguschandra, Kepala DCKTRP DKI Jakarta di acara yang bertemakan 'Batas Administrasi untuk Mendukung Kebijakan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Program Jakarta Satu', Kamis (18/10).
Menurutnya, batas administrasi ini harus jelas. Jika tidak, maka bisa menyulitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan masyarakat. Misalkan mengurus perizinan harus ke kelurahan A atau B dan itu harus jelas. "Saat ini tim survei sudah turun. Ditargetkan peta Desember (2018) selesai," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, tertib administrasi harus dimulai dari semua lini, termasuk batas wilayah. Menurutnya ini ada kaitannya dengan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) yang telah dicanangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Saya rasa ini ada korelasinya. Batas wilayah sampai dengan tingkat RW. Sebagai administrasi dasar masyarakat, terkait kependudukan, kepemilikan dan sebagainya agar tertib," tandasnya.