Rabu, 10 Oktober 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 3321
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya menjadi Perda.
Melalui pengesahan tersebut, Perusahaan Daerah (PD) Pasar Jaya resmi bertransformasi menjadi Perumda Pasar Jaya.
"Dewan telah menyetujui Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Pasar Jaya untuk ditetapkan menjadi Perda," kata Ketua DPRD Provinsi DKI, Prasetio Edi Marsudi saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dengan aturan tersebut akan ada kesempatan yang lebih setara bagi semua pihak dalam berniaga di bawah naungan PD Pasar Jaya.
"Kita ingin pedagang tradisional, baik kecil dan menengah bisa terus tumbuh seperti sektor-sektor modern," terangnya.
Anies menambahkan, adanya perda tersebut diharapkan dapat membuat jaringan distribusi kebutuhan pangan bagi warga DKI Jakarta bisa lebih dioptimalkan Perumda Pasar Jaya.
"Targetnya, warga Jakarta bisa mendapatkan kebutuhan-kebutuhan pokok dengan lebih baik dan harganya terjangkau," ungkapnya.
Sementara, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin menuturkan, pihaknya mengelola 153 pasar tradisional di DKI Jakarta.
"Kita akan maksimalkan pemberdayaan ekonomi kecil dan memperkuat stabilitas pangan," ucapnya.
Perumda Pasar Jaya, sambungnya, akan melakukan langkah-langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan, optimalisasi lahan, dan penguatan distribusi pangan.