Rabu, 10 Oktober 2018 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: F. Ekodhanto Purba 3254
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah DKI Jakarta mensertifikasi sebanyak 18 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Balai Warga Kelurahan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/10).
Pemberian sertifikat tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah DKI Jakarta, Jaya; Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah Mattali; serta Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Selatan, Nurjanah.
"Ke-18 bidang tanah yang disertifikasi ini merupakan bagian dari program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas)," ujar Jaya, Kepala BPN Wilayah DKI Jakarta, Rabu (10/10).
Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Selatan, Nurjanah mengatakan, pihaknya juga mendorong kelurahan-kelurahan yang ada di wilayahnya agar segera memiliki sertifikat karena telah memiliki kelengkapan surat.
"Pemberian sertifikat itu merupakan komitmen dalam menyukseskan
Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) dan Tertib Administrasi Pertanahan Aset Pemprov DKI Jakarta menuju Jakarta Satu Peta Tahun 2019," tandasnya.