Selasa, 09 Oktober 2018 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: F. Ekodhanto Purba 5774
(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)
PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Industri Pulo Gadung. Penataan tersebut dilakukan agar para pedagang dapat berdagang dengan tertib dan rapi.
Penataan ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142/2015 tentang kawasan industri agar lebih tertib dan rapi
"Penataan ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142/2015 tentang kawasan industri agar lebih tertib dan rapi," ujar Puri Purwati, Corporate Secretary PT JIEP, Selasa (9/10).
Saat ini, sambung Puri, pihaknya telah menyiapkan beberapa tempat lokasi bagi PKL, yaitu di Khasanah Food (halaman Masjid JIEP Jayakarta) sebanyak 60 unit dan telah terisi sebagian; Food Centre I, Jl Rawa Terate sebanyak 63 unit; Food Centre II di Jl Rawa Bali (36 unit); dan Food Centre III di belakang Masjid Baitul Hamd yang tengah dipersiapkan dengan luas 8.000 meter persegi.
Ia menambahkan, penataan dan penertiban tersebut digelar di semua area industri Pulogadung. Selain agar jalur hijau dan trotoar yang ada di kawasan itu digunakan sebagai semestinya, kenyamanan para investor menjadi perhatian utama dari pihaknya.
"Investor juga supaya nanti nyaman, aman, iklim investasi di Jakarta
juga bagus," tandasnya.