Jumat, 05 Oktober 2018 Reporter: Folmer Editor: Rio Sandiputra 2776
(Foto: Folmer)
Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat telah menerbitkan 130 izin tenaga kesehatan periode Juli hingga September 2018. Warga yang ingin mengurus perizinan diminta agar tidak menggunakan calo.
"Sebanyak 130 izin tenaga kesehatan telah diterbitkan. Di Kecamatan Palmerah, ada lima rumah sakit yang beroperasi yakni Harapan Kita, Dharmais, IKKT Patria, Pelni dan Bhakti Mulia," kata Dian Damairini, Kepala UP PTSP Palmerah, Jumat (5/10).
Sementara untuk pengajuan izin Ketetapan Rencana Kota (KRK) selama tiga bulan ini telah diterbitkan sebanyak 78 KRK. Lalu 60 izin TDP, 59 SIUP dan 22 IMB.
"Kami juga mengimbau warga untuk mengurus sendiri permohonan izin tanpa menggunakan jasa pihak ketiga. Mengurus izin sendiri itu mudah dan tidak dikenakan biaya alias gratis," tandasnya.