Kamis, 04 Oktober 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 1457
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sejak awal Januari hingga September 2018 lalu, tercatat ada sebanyak 360 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tentang Ketertiban Umum yang ditindak dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring),
Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara, Budi Salamon mengatakan, wilayahnya merupakan kawasan yang dinamis dan berkembang. Oleh karena itu, penegakan perda harus dilaksanakan secara ketat.
"Dalam penegakan kita tetap kedepankan upaya persuasif," ujarnya, Kamis (4/10).
Budi mencontohkan, selama ini, pedagang kaki lima (PKL) y
ang melanggar aturan selalu diberikan imbauan. Apabila upaya persuasif sudah dilakukan berulang, petugas baru memberikan sanksi tegas."Tindakan tegas bagian dari pembelajaran. Dari 360 pelanggar itu terkumpul retribusi sebesar Rp 67.303.000," tandasnya.