Senin, 01 Oktober 2018 Reporter: Suparni Editor: Andry 3137
(Foto: Suparni)
18 personel Satpol PP Kecamatan Sawah Besar menertibkan sebuah plang usaha yang berdiri di trotoar Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan.
Pemilik memasang plang toko di trotoar
Penertiban dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga setempat.
"Pemilik memasang plang toko di trotoar. Selain mengganggu pejalan kaki juga merusak estetika kota," ujar Sugiarso, Kasatgas Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Senin (1/10).
Ia menuturkan, sebelumnya, pemilik plang telah diperingatkan agar mencabut sendiri plang di lokasi. Karena tidak diindahkan, plang tersebut akhirnya ditertibkan.
"Plang kita sita dan amankan," katanya.
Menurut Sugiarso, bersama dengan kegiatan ini, pihaknya juga menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menduduki sejumlah titik trotoar. Antara lain trotoar di Jalan Semangat, Jalan Kartini Raya, Jalan Pasar Karang Anyar, kawasan Pasar Baru Atom dan di sekitar
Masjid Istiqlal."Hasilnya, delapan lapak pedagang kita amankan. PKL juga kita sanksi untuk membuat pernyataan agar tidak lagi berdagang di trotoar dan bahu jalan," tandasnya.