Senin, 01 Oktober 2018 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2580
(Foto: Nurito)
Petugas gabungan melakukan razia parkir liar dan penyalahgunaan fasilitas umum oleh pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Senin (1/10). Ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang terganggu dengan adanya penyalahgunaan fasilitas umum.
Kasi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Achmad Ruslan mengatakan, penertiban dilakukan karena di sepanjang kawasan Jalan Raya Bogor masih banyak terdapat PKL dan parkir liar. Keberadaan mereka dianggap mengganggu ketertiban umum dan melanggar Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Razia melibatkan 116 petugas gabungan dengan sasaran PKL dan parkir liar. Karena keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum," kata Ruslan.
Menurutnya, razia ini berhasil menindak lima PKL yang tengah berjualan di trotoar. Kemudian 11 kendaraan yang tengah parkir liar, terdiri dari lima mobil ditilang dan enam sepeda motor dicabut pentilnya. Selain itu, dua penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) langsung diamankan dan :dibawa ke Panti Sosial Ceger, Cipayung
Selain itu, satu unit papan reklame, satu peti buah, empat bangku plastik dan dus payung besar dibawa ke gudang Cakung untuk dimusnahkan.