Rabu, 26 September 2018 Reporter: Suparni Editor: Andry 4520
(Foto: Suparni)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) kuliner yang berjualan di sepanjang Jalan Agus Salim (Sabang), Kebon Sirih.
Penataan PKL di lokasi melibatkan 30 orang personel gabungan dari Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat.
"Malam ini kita lakukan penataan untuk mengembalikan fungsi trotoar agar tidak mengganggu akses pejalan kaki," ujar Charles Siahaan, Kepala Satgas Satpol PP Kecamatan Menteng, Rabu (26/9).
Menurut Charles, sosialisasi dilakukan kepada 46 pedagang Jalan Sabang yang pada Kamis (27/9) besok akan diundang ke Kelurahan Kebon Sirih untuk menandatangi kesepakatan bersama. Penataan pedagang ini dilakukan sebagai tindak lanjut aduan warga yang merasa terganggu akan keberadaan PKL di lokasi.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Sabang, Amir mengaku setuju dengan penataan yang dilakukan pihak kecamatan setempat.
"Kita siap datang ke Kelurahan Kebon Sirih besok pagi dan ikuti aturan demi kenyamanan pejalan kaki," katanya.
Pantauan beritajakarta.id, dalam kegiatan ini, petugas juga menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar Jalan Sabang.
Terhitung sedikitnya ada lima gerobak PKL yang disita dan dibawa ke kantor kecamatan.