Rabu, 12 November 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Lopi Kasim 9151
(Foto: doc)
Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) sebesar Rp 80 miliar yang diberikan kepada 704 anggota Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) di Jakarta Timur, diminta tepat sasaran. Jika terbukti disalahgunakan, Pencairan dana tersebut akan distop.
"Dana PPMK harus digunakan tepat sasaran sesuai dengan SK Gubernur 1369 tahun 2014. Kita juga sudah buat pedoman pelaksanaan tugas dan teknisnya," ujar Deded Sukandar, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana DKI Jakarta, Rabu (12/11).
Dikatakan Deded, jika ada LMK yang menggunakan dana PPMK tidak sesuai dengan juklak dan juknis, pihaknya akan memberikan sanksi tegas yaitu tidak akan mencairkan dana untuk tahun 2015 mendatang.
"
Jika terbukti melanggar aturan, maka dana akan kita stop ," tegasnya.Menurut Deded, tahun ini masing-masing LMK mendapat dana sebesar Rp 225- Rp 325 juta sesuai dengan tipelogi wilayah. Dana tersebut dibagi menjadi dua fungsi yaitu dana fisik untuk perbaikan lingkungan sebesar 60 persen dan dana kegiatan sosial sebesar 40 persen.
Ketua LMK Batu Ampar, Sarikun (45), mengatakan, pihaknya siap mengikuti aturan yang dibuat oleh Pemrov DKI Jakarta. Saat ini, pihaknya sedang membuat 2 buah Taman dan bangunan pendidikan anak usia dini (PAUD).
"Dana PPMK tahun ini akan kita gunakan untuk membuat 2 taman dan PAUD sesuai dengan juklak juknis, total dana PPMK dan swadaya masyarakat ada sekitar 14 juta," ujarnya.