Senin, 27 Agustus 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1834
(Foto: Folmer)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, Senin (27/8), menggelar bimbingan teknis (bimtek) pembuatan dan operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kegiatan yang dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Fredy Setiawan, diikuti puluhan pelaku usaha industri.
Dalam sambutannya, Fredy mengatakan, pelaku usaha industri wajib memiliki IPAL agar limbah produksi tidak mencemari lingkungan.
"Bimtek ini secara rutin digelar guna memberikan pelayanan kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edy Mulyanto menjelaskan, pembuatan IPAL bagi pelaku usaha merupakan salah satu dari delapan persyaratan dokumen lingkungan hidup yang nanti direkomendasikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk diberikan izin usaha.
"Pelaku usaha juga wajib memperbaharui laporan hasil uji laboratorium limbah produksi dari usaha yang dikelola, setiap bulannya, " jelasnya.
Edy mengungkapkan, sejak Januari hingga 20 Agustus 2018, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap 81 pelaku usaha industri yang diketahui telah melanggar aturan pembuangan air limbah.