Sebanyak 50 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, TNI dan Polri, Selasa (21/8), ikut apel terpadu pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan di halaman Gedung Balai Kota DKI.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Saigor Gultom mengatakan, 50 petugas ini akan disebar ke lima wilayah kota untuk melakukan pengawasan tempat usaha hiburan malam.
"Apel petugas gabungan ini merupakan tugas rutin," ujar Saigor.
Dijelaskan Saigor, tim akan melakukan penegakan Perda No 6 Tahun 2015 tentang kepariwisataan dan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Dalam perda dan pergub ini ditegaskan bahwa satu hari sebelum dan saat Idul Adha tempat usaha hiburan wajib tutup.
Apabila nanti kedapatan ada tempat hiburan yang melanggar aturan, sambung Saigor, pihaknya akan memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama, kedua dan ketiga, sesuai sanksi yang diperoleh sebelumnya.
"Intinya pengawasan dan penertiban kami lakukan demi memastikan kalau tempat hiburan yang sesuai ketentuan benar-benar tutup," tandasnya
BERITA TERKAIT
4.000 Personel Siap Tertibkan Kawasan Pasar Ikan
Senin, 11 April 2016
9993
Sampah di Saluran Air, Penyebab Banjir di Tambora
Kamis, 19 November 2015
4007
370 Satpol PP Jakut Disiagakan di Venue dan Wisma Atlet