Kamis, 06 November 2014 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 9930
(Foto: Nurito)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, menahan seorang kontraktor dari PT Dirga Sena, berinisial NES (54) di Rutan Cipinang, Kamis (6/11). Diduga, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengembangan pembangunan Puskesmas Kecamatan Kramatjati pada tahun 2010 dan 2012 lalu. Dalam proyek senilai Rp 6 miliar tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1,5 miliar.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Asep Sontani mengatakan, proyek pengembangan pembangunan Puskesmas Kecamatan Kramatjati, dikerjakan tersangka dalam dua tahun anggaran, yakni tahun 2010 dan 2012. Pada 2010, menggunakan PT Dirga Sena menggarap proyek tersebut dan 2012 menggunakan PT Sum Nichon Teknologi. Namun, dalam pengerjaan keduanya tidak sampai tuntas.
Selain NES, sebelumnya Kejari Jakarta Timur juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni RN, DW dan CC yang sudah terlebih dahulu mendekam di Rutan Cipinang.
"Ada dua proyek dengan obyek sama, yakni pengembangan pembangunan Puskesmas Kramatjati pada tahun 2010 dan 2012. Dari proyek senilai Rp 6 miliar ini, negara dirugikan sebesar Rp 1,5 miliar," ujar Asep Sontani.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan
Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang perbuatan tindak pidana korupsi. Tersangka dapat diancam penjara maksimal 20 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar.