Kamis, 09 Agustus 2018 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 1561
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat memberikan perpanjangan izin bagi pedagang di 50 lokasi binaan yang tersebar di beberapa titik. Sehingga mereka masih bisa menempati lokasi binaan.
"Ada dua yang baru perpanjangan yaitu JP 37 Poncol dan JP 27 Pasar Baru, 48 lainnya sudah lebih dulu diperpanjang izin lokasinya
," ujar Bangun Richard, Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) Jakarta Pusat, Kamis (9/8).Menurutnya, total lokasi binaan di Jakarta Pusat saat ini terdapat 50 lokbin dari 56 yang sebelumnya ada. Sementara JP 11 Lapangan Banteng, JP 12 Gerbang Pemuda, JP 20, JP 21 dan JP 22 Senayan telah dihapuskan sejak 2017 lalu.
"Dihapus lantaran lahan yang dipergunakan akan dimanfaatkan untuk penataan taman, jalan, revitalisasi trotoar dan saluran," tandasnya.