Jumat, 20 Juli 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1701
(Foto: Reza Hapiz)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hingga kini masih menunda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD 2017.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, penundaan dilakukan untuk memperdalam kembali seluruh kendala yang dialami eksekutif selama tahun anggaran 2017. Terutama kendala dalam hal serapan anggaran.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi bahan perbaikan untuk APBD Perubahan (APBD-P)
tahun ini," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/7).Pria yang akrab disapa Sani ini menilai, dalam pembahasan APBD Perubahan 2018 ini akan ada banyak usulan penambahan anggaran kegiatan dari eksekutif.
"Tapi kalau pola penyerapannya masih sama seperti tahun 2017 lalu sangat disayangkan sekali," ungkapnya.
Atas dasar itu, Sani menginginkan saat rapat pembahasan Raperda tentang LKPJ penggunaan APBD 2017, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menghadirkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang masih lemah dalam menyerap anggaran di tahun 2017.
"Seperti arahan Ketua Banggar, kami ingin SKPD sampai wali kota yang dianggap rendah menyerap anggaran didatangkan pada rapat selanjutnya," tandasnya.