Rabu, 11 Juli 2018 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 1650
(Foto: Suparni)
Pemerintah Kota (Pemkot)
Administrasi Jakarta Pusat mengadakan survei kepuasan warga terkait pelayanan yang telah diberikan. Setiap kelurahan diwajibkan menyebar kuisioner kepada warganya."Kita minta kuisioner segera dibagikan kepada warganya. Minggu kedua Agustus harus sudah masuk laporan ke kecamatan," ujar Bayu Meghantara, Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
Sementara itu, Kepala Bagian Ketatalaksanaan dan Pemerintahan Jakarta Pusat, Devi Riana Sumanthi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan kuisioner tersebut kepada kelurahan awal Juli lalu. Sesuai tahapan kuisioner akan dibagikan oleh kelurahan bulan Juli, hasilnya minggu kedua bulan Agustus diserahkan kepada kecamatan.
Lalu minggu ketiga bulan Agustus oleh kecamatan diserahkan ke tingkat kota, bulan September dari Pemkot akan diserahkan ke tingkat provinsi dan pada bulan Oktober dari provinsi akan diserahkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi RI, untuk dinilai mutu pelayanan sesuai bidang yang dikuisionerkan.
"Setiap kelurahan akan membagikan kuisioner kepada 100 responden untuk diisi dan dikembalikan," tandasnya.
Ditambahkannya, setiap responden akan menerima enam lembar kuisioner terdiri dari bidang Jumantik, bidang PKK, bidang Posyandu, bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib), bidang PPSU dan bidang RPTRA bagi kelurahannya yang sudah memiliki RPTRA.
Setiap kuisioner memiliki sembilan pertanyaan yang sama dengan memilih jawaban terdiri dari A. Sangat Buruk, B. Buruk, C. Baik dan D. Sangat Baik terhadap pelayanan, kinerja, perilaku petugas, kualitas sarana dan prasarana serta kompetensi petugas.