Selasa, 10 Juli 2018 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1346
(Foto: Humas Jakarta Utara)
Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara, akan menggelar uji emisi kendaraan bermotor mulai 16-18 Juli mendatang. Ditargetkan sebanyak 2.000 kendaraan mengikuti uji emisi tersebut.
Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara, Slamet Riyadi mengatakan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara bergantian di tiga lokasi. Pada hari pertama digelar di Jl Benyamin Suaeb, hari kedua di Jl RE Martadinata dan terakhir di Jl Danau Sunter Selatan.
"Kegiatan ini tidak dipungut biaya. Pelaksanaannya kita akan bekerja sama dengan Sudin Perhubungan dan Kepolisian," katanya, Senin (10/8).
Dijelaskan Slamet, uji emisi ini digelar sebagai tindak lanjut Pergub No 31 tahun 2007 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor di DKI Jakarta serta Pergub No
92 tahun 2007 tentang uji emisi dan perawatan kendaraan bermotor di Jakarta.Karena itu, Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dan melakukan uji emisi kendaraannya.
"Kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan dipasangi stiker. Kalau tidak lulus akan mendapatkan surat agar melakukan perbaikan," tandasnya.