Minggu, 10 Juni 2018 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 1799
(Foto: Suparni)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melakukan pemusnahan botol minuman keras (miras) hasil penertiban di lima wilayah kota dan kabupaten, di kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi tindak kejahatan akibat miras, khususnya di bulan Ramadan.
"Penegakan Perda sudah menjadi kewajiban Pemprov DKI Jakarta, siapa yang melanggar akan mendapatkan sanksinya," ujar Anies Baswedan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, sebelum pemusnahan botol miras di Monas, Minggu (10/6).
Menurutnya, perlu peran dari masyarakat untuk melakukan pengawasan peredaran miras. Hanya saja dalam tindakan, tidak diperbolehkan melakukan sweeping secara swadaya.
"Pemusnahan dilakukan terbuka agar semua melihat dan menjadi peringatan agar tidak ada lagi pelanggaran di DKI Jakarta," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan, dengan memusnahkan miras dan oplosan dapat meminimalisir peredaran miras di DKI Jakarta, serta melindungi masyarakat dari kematian akibat minuman haram tersebut.
Yang dimusnahkan di antaranya; 6.000 botol dari wilayah Jakarta Barat, 2.796 dari wilayah Jakarta Selatan, 3.000
dari wilayah Jakarta Timur, 2.377 dari wilayah Jakarta Utara dan 824 dari wilayah Jakarta Pusat."Total ada 14.997 botol miras dari lima wilayah kota hasil penertiban sejak Januari-Mei 2018," tandasnya.