Kamis, 07 Juni 2018 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2270
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta segera menjadi bagian dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kebijakan ini diambil mengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menuturkan, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan sinkronisasi dan transisi yang dipimpin oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto.
"Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan. Nama Bazis DKI yang sudah sangat dikenal masyarakat akan dibentuk keabsahannya dengan pendekatan yang tentunya sesuai Undang Undang," ujar Sandi, usai melakukan pertemuan dengan Ketua Baznas Bambang Sudibyo, di Kantor Baznas, Jl Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).
Dijelaskannya, Bazis DKI nantinya berubah nama menjadi Baznas DKI atau bisa juga menggunakan nama Badan Hukum (BH) Bazis DKI. Untuk itu, tim segera merumuskan detail pengerjaan, akselarasi kinerja, SDM, dan mekanisme pengangaran, dan pertanggungjawabannya.
"Tim ini dengan detail akan memberikan laporan secara periodik. Jadi, ini adalah babak baru pengelolaan zakat di DKI Jakarta agar lebih memberikan kemaslahatan kepada masyarakat," terangnya.
Menurutnya, Baznas DKI atau BH Bazis DKI nantinya siap mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang. Termasuk, menyampaikan laporan dua kali dalam setahun sebagai bentuk tansparansi dan akuntabilitas.
"Laporan keuangannya harus diaudit oleh kantor akuntan publik. Saya sangat berkomitmen untuk mewujudkan
good corporate governance ," ungkapnya.Sandi menambahkan, dalam pertemuan tadi juga disinggung terkait rencana ke depan untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan rumah sakit yang khusus memfasilitasi kaum duafa.
"Kita akan coba realisaikan rumah sakit bagi kaum dhuafa setelah masa transisi selesai," ujarnya.
Sementara, Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan, masa transisi ditargetkan rampung dalam tiga bulan. Untuk itu, perlu segera dipilih komisioner Baznas DKI yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni melalui mekanisme pemilihan.
"Diperlukan juga adanya sekretariat yang diisi oleh PNS karena Pemprov DKI mengalokasikan dana yang besar ke Baznas DKI," tandasnya.