Sabtu, 05 Mei 2018 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2005
(Foto: Nurito)
Sebanyak 261 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan jenis, berhasil diamankan petugas gabungan dalam razia di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Camat Kramat Jati, Eka Dharmawan mengatakan, miras disita dari dua warung jamu di Jalan Cililitan Besar, warung di kawasan Jalan Raya Bogor dan warung seberang plaza di Kramat Jati.
"Seluruh barang bukti miras ini kita sita. Nanti kita kirim ke Satpol PP Kota Jakarta Timur untuk selanjutnya dimusnahkan
," kata Eka, Sabtu (5/5).Menurutnya, razia dilakukan karena informasi dari masyarakat, di wilayahnya masih ada peredaran miras secara ilegal.
Sementara, Kasatpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah menambahkan, petugas yang dikerahkan dalam razia dini hari tadi berjumlah 40 personel. Dari Satpol PP, TNI dan Polri.
"Kita sudah koordinasi dengan 10 kecamatan dan 65 kelurahan untuk melakukan razia miras. Personel juga akan ditambah di tingkat kecamatan saat lakukan razia," tandasnya.