Kamis, 03 Mei 2018 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 1591
(Foto: Suparni)
Sebanyak 109 pasangan mendapatkan akta nikah gratis dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Dengan ini, mereka resmi terdaftar di administrasi kependudukan negara.
Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengatakan, mereka sebenarnya telah menikah resmi secara agama. Namun belum terdaftar dalam administrasi kependudukan dan catatan sipil negara.
"Kita berikan kutipan akta nikah gratis. Sehingga pernikahan mereka tercatat resmi oleh negara melalui Sudin Dukcapil sesuai domisili," ujar Mangara Pardede, usai membuka secara resmi nikah massal hari ini, Kamis (3/5).
Sementara itu Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Edison Sianturi menambahkan, pasangan tersebut menikah secara agama. Pihaknya kerjasama dengan kelompok-kelompok keagamaan untuk pendaftarannya.
"Peserta adalah hasil sosialisasi kerjasama dengan berbagai kelompok keagamaan dan berharap ini bisa berkelanjutan," tandasnya.
25 pasangan dari wilayah Jakarta Timur, 27 pasangan dari wilayah Jakarta barat, 22 pasangan dari wilayah Jakarta Selatan dan 17 pasangan dari Jakarta Pusat.