Jumat, 20 April 2018 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 1229
(Foto: doc)
Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) untuk pelanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dari 42 pelanggar, sembilan di antaranya tidak menghadiri persidangan.
"Dari 42 orang pelanggar, 33 hadir mengikuti sidang. Sementara sembilan lainnya tidak hadir," ujar Santoso, Kepala Seksi Operasional PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat,
Jumat (20/4).Menurutnya, 41 pelanggar terjaring dalam bulan tertib trotoar (BTT). Sementara seorang lainnya melanggar karena melakukan penebangan pohon di ruang terbuka hijau.
"Mereka dikenakan sanksi denda bervariasi. Berhasil terkumpul RP 24.966.000, langsung disetor ke kas negara," tandasnya.