Kamis, 19 April 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1636
(Foto: Adriana Megawati)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI Jakarta untuk mempelajari Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 75 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Heri Koswara mengatakan, dalam kunker kali ini, pihaknya ingin mengetahui tentang implementasi Perda Nomor 75 tahun 2005. Mengingat di kotanya saat ini tengah disusun rancangan Peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok.
"Kita mau tahu implementasi kawasan rokok di DKI Jakarta itu seperti apa. Sekiranya dapat menjadi contoh untuk menyusun raperda soal ini," ujarnya, Kamis (19/4).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, selain Perda Nomor 75 tahun 2005, di Ibukota juga ada Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara.
"Jadi, y
ang kami atur itu tempat atau kawasan mana saja yang dilarang untuk merokok," tandasnya.