Jumat, 13 April 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1900
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berharap seluruh pasar yang ada di Ibukota nantinya dapat menjadi destinasi wisata bagi para wisatawan lokal maupun mancanegara.
Potensi ini dinilai bisa diwujudkan mengingat status PD Pasar Jaya telah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana mengatakan, dengan berubahnya status hukum, sudah seyogianya PD Pasar Jaya bertransformasi menjadi sebuah perusahaan daerah yang lebih besar lagi.
"Kami berharap PD Pasar Jaya mampu menjadikan pasar-pasar yang ada menjadi tujuan wisata domestik maupun Internasional," ujarnya, Jumat (13/4).
Pria yang akrab disapa Lulung ini menjelaskan, status hukum PD Pasar Jaya berubah setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Pasar Jaya disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna.
Perda tentang Perumda Pasar Jaya diterbitkan untuk menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya.
"Aturan lama itu tidak lagi ideal mengingat perkembangan pasar dan pola berbelanja warga Jakarta makin hari semakin modern. Karena itu kita terbitkan aturan baru," tandasnya.