Selasa, 10 April 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: F. Ekodhanto Purba 3172
(Foto: Reza Hapiz)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hari ini.
Pengesahan disepakati setelah 77 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan setuju atas laporan pembahasan empat Raperda yang dibacakan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Merry Hotma.
Masing-masing Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Perindustrian, Perpasaran, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.
"Harapan kami Raperda ini dapat dilaksanakan secara optimal untuk kepentingan warga Jakarta," ujar Merry Hotma, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Selasa (10/4).
Merry Hotma menjelaskan, Raperda tersebut mengakomodir masukan dari fraksi-fraksi melalui pandangan umum fraksi, masukan komisi, stakeholder, akademisi dan perwakilan masyarakat yang dilaksanakan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ia menambahkan, pihaknya juga memberikan 13 poin rekomendasi agar Raperda dapat berfungsi optimal, Antara lain harapan industri di DKI yang dapat menjadi pilar penggerak perekonomian, menciptakan pasar rakyat modern yang dapat bersaing dan pembangunan yang berkeadilan.
"Selain itu, kami juga berharap Raperda yang ditetapkan menjadi Perda ini dapat disosialisasikan kepada warga secara berkelanjutan," tandasnya.