Kamis, 29 Maret 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2096
(Foto: Oki Akbar)
Warga yang tinggal di wilayah Pulau Sebira, Kepulauan Seribu kini tak perlu lagi kesulitan mengurus layanan perizinan dan non perizinan.
Sebab, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta saat ini telah membuka layanan di wilayah perairan tersebut.
"Sebelumnya, warga Pulau Sebira harus menyeberang ke kantor kelurahan atau kantor kabupaten di Pulau Harapan dengan biaya transportasi bisa mencapai Rp 500 ribu," ujar Denny Wahyu Haryanto, Wakil Kepala DPM dan PTSP DKI Jakarta, Kamis (29/3).
Menurut Deny, kondisi tersebut membuat warga enggan mengurus kewajiban lantaran terkendala jarak dan biaya yang besar. Namun kini pihaknya telah membuka 269 jenis layanan perizinan dan non perizinan.
Ia menyebutkan, 269 jenis layanan tersebut di antaranya pelayanan urusan pernikahan/perceraian/hukum. Kemudian pelayanan penerbitan pas kapal hingga layanan agraria.
"Saat ini warga tidak perlu cemas dengan kualitas pelayanan. Karena kami sudah mengerahkan petugas pelayanan yang memiliki nilai SETIA (Solusi, Empati, Tegas, Inovasi dan Andal)," jelasnya.Deny mengutarakan, upaya untuk meningkatkan pelayanan hingga ke pulau terluar ini merupakan agenda rutin yang dilakukan jajarannya. "Hal ini juga untuk memenuhi amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," tandasnya.
Seperti diketahui, Pulau Sebira merupakan wilayah pulau paling utara dari Kabupaten Kepulauan Seribu dan DKI Jakarta.