Kamis, 15 Maret 2018 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1993
(Foto: doc)
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan memfokuskan titik monitoring pengelolaan limbah gedung bertingkat di kawasan Sudirman-MH Thamrin.
Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim mengatakan, monitoring ini dilakukan sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 279 Tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.
"Kita memproritaskan pada gedung-gedung di Sudirman-Thamrin dulu
sesuai arahan Pak Gubernur," ujarnya, Kamis (15/3).Ali menjelaskan, ada syarat batas baku mutu limbah yang harus dipatuhi para pengelola gedung. Gedung yang limbahnya berada di atas level baku mutu, maka akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya berupa surat paksaan untuk memperbaiki pengelolaan limbah selama 30 hari," jelasnya.
Ia melanjutkan, jika pengelola gedung tidak mengindahkan, pihaknya akan menyegel saluran pembuangan limbah gedung tersebut.
"Kalau setelah disegel masih membandel, kita terapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2012. Di aturan itu pelanggar bisa didenda Rp 3 miliar dan pidana," tandasnya.