Jumat, 09 Maret 2018 Reporter: Adriana Megawati Editor: Andry 1575
(Foto: Adriana Megawati)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menerima kunjungan kerja (kunker) anggota dewan dari Kota Depok, hari ini.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari menuturkan, maksud kedatangan jajarannya hari ini untuk mengetahui regulasi izin cuti di DPRD DKI Jakarta. Terutama dalam hal izin kampanye, umrah, haji atau perjalanan dinas ke luar negeri.
"Kita mau tahu seperti apa izin anggota dewan yang akan ikut kampanye, umrah dan haji di DKI selama ini," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (9/3).
Menanggapi hal tersebut, Kasubag, Paripurna, Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Nurbaini menjelaskan, di Ibukota, para anggota dewan yang berencana
meninggalkan kantor harus membuat surat izin minimal satu hari sebelum keberangkatan dan bersurat ke Ketua DPRD."Biasanya ada izin dari tanggal berapa ke berapa. Setelah ada suratnya, baru bisa berangkat," tandasnya.