Selasa, 20 Februari 2018 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 1530
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat beserta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta mengamankan lahan aset Pemerintah Provinsi DKI di Jalan Surabaya, RT 15/05, Menteng.
"Ini ada surat izin penghunian (SIP). Penghuni selaku penyewa tidak memiliki ahli waris. Jadi setelah meninggal kita amankan aset ini," ujar Bayu Meghantara, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, di lokasi, Selasa (20/2).
Untuk luas lahan yang diamankan seluas 400 meter persegi.
Sementara Kepala Seksi Pembinaan Penguhunian Dinas PRKP DKI Jakarta, Jani Malau mengatakan, pihaknya saat ini baru mengamankan aset. Rencana ke depan, pihaknya akan membongkar bangunan tersebut dan dimanfaatkan untuk bangunan baru.
"Kita ratakan dan kita bangun baru, rencananya akan dibuat rumah dinas camat atau lurah," tandasnya.