286 Bangunan Terbakar di Krukut Selesai Didata

Jumat, 09 Februari 2018 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2132

UPPRD Taman Sari Rampungkan Pendataan 286 Bangunan Terbakar di Krukut

(Foto: doc)

Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Taman Sari, telah merampungkan pendataan ratusan bangunan milik korban kebakaran RW 03 Kelurahan Krukut. 

Sebagian besar dari total 286 bangunan milik warga korban kebakaran RW 03 Krukut merupakan Wajib Pajak (WP) yang nilai NJOP di bawah Rp 1 miliar

Pendataan menindaklanjuti Instruksi Gubernur DKI Jakarta, terkait bantuan pengurusan dokumen penting milik warga  yang terbakar saat musibah terjadi.

"Dari hasil pendataan di lapangan diketahui sebagian besar dari total 286 bangunan milik warga korban kebakaran RW 03 Krukut merupakan Wajib Pajak (WP) yang nilai NJOP di bawah Rp 1 miliar sehingga tidak dikenakan pembayaran alias gratis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2)," kata Andri Kunarso, Kepala UPPRD Taman Sari, Jumat (9/2). 

Ia mengatakan, UPPRD Taman Sari juga  bekerja sama dengan lurah, ketua RT dan RW 03 mendata ratusan pemilik bangunan yang terbakar. 

"Kami mendata satu per satu korban kebakaran Krukut  yang memiliki bangunan sehingga nanti SIPPT PBB P2 2018 yang akan didistribusikan pada pekan kedua Maret seusai dengan nama pemilik dan alamat yang tertera," ujarnya. 

Diakui Andri, sebagian besar dari total 286 bangunan yang terbakar di Krukut sudah tidak bisa digunakan . Namun, SIPPT PBB P2 2018 yang akan diterbitkan nanti masih mencantumkan luas bangunan milik warga. 

"Proses pemutakhiran data PBB P2 sesuai aturan dilakukan pada awal Januari setiap tahun, sedangkan musibah kebakaran RW 03 Krukut terjadi setelah proses penetapan PBB P2 dilaksanakan," ungkapnya. 

Ia menambahkan, warga korban kebakaran Krukut yang memiliki kewajiban pembayaran PBB P2 2018 karena nilai NJOP di atas Rp 1 miliar dapat mengajukan pengurangan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012. Pengurangan yang diberikan maksimal 50 persen.

"Korban kebakaran dapat mengajukan surat permohonan disertai foto bangunan yang terbakar. Selanjutnya, petugas pajak akan melakukan survei ke lapangan sebagai dasar penetapan keputusan pengurangan PBB P2 sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 TP PKK DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Krukut

Ketua TP PKK DKI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Krukut

Rabu, 07 Februari 2018 2346

Dokumen Pelajar Korban Kebakaran Krukut Segera Diurus

Dokumen Pelajar Korban Kebakaran Krukut Segera Diurus

Senin, 05 Februari 2018 1961

 DWP DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran Krukut

DWP Provinsi DKI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Krukut

Selasa, 30 Januari 2018 1929

Sudinkes Jakbar Buka Posko Kesehatan untuk Korban Kebakaran Krukut

Sudinkes Jakbar Buka Posko Kesehatan untuk Korban Kebakaran Krukut

Selasa, 30 Januari 2018 1844

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks