Rabu, 08 Oktober 2014 Reporter: Andry Editor: Erikyanri Maulana 3291
(Foto: Andry)
Untuk mengagih kewajiban pengembang yang belum memenuhi fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), Pemprov DKI menandatangani Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PPK) dengan pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
Penandatanganan dilakukan Sekretaris Daerah DKI J
akarta, Saefullah di Balaikota disaksikan notaris dari empat perusahaan swasta pemegang SIPPT."Ini merupakan bentuk kewajiban. Karena kebanyakan yang lalu, begitu SIPPT-nya ada, izin IMB sudah kita berikan, tetapi kewajibannya tak kunjung datang," ujar Saefullah di Balaikota, Rabu (8/10).
Menurutnya, dengan adanya perjanjian ini, perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya kepada Pemprov DKI bisa dilaporkan secara hukum.
"Sekarang ini langsung kita ikat di hadapan notaris. Saya juga lihat ada kemajuan bagus, notaris dari setiap perusahaan ada," katanya.
Ia berharap, melalui perjanjian yang dibuat ini, perusahaan pemegang SIPPT bisa memenuhi kewajibannya dan tidak hanya menebar janji-janji palsu untuk pembangunan ibu kota.
"Jangan janji-janji belaka. Ini kan akan kita gunakan buat pembangunan di Jakarta yang bakal kembali ke masyarakat juga," katanya.
Saefullah menegaskan, setelah perjanjian ini, perusahaan yang membangun lebih dulu sebelum menyelesaikan kewajiban, sudah pasti tidak akan mendapatkan izin. Apabila aturan dari perjanjian ini tidak diindahkan, Pemprov DKI akan mencabut izin pemegang SIPPT.
"Kalau sudah sampai peringatan ketiga, sanksinya kita cabut SIPPT-nya dan mereka nggak dapat izin apa-apa. Semua izin kita bekukan," tandasnya.