Selasa, 30 Januari 2018 Reporter: Mustaqim Amna Editor: Toni Riyanto 1139
(Foto: Mustaqim Amna)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DKI Jakarta melakukan entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran (TA) 2017 di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Pantauan Beritajakarta.id, pertemuan dihadiri langsung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Syamsudin; serta pimpinan maupun perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta, Syamsudin menuturkan, sasaran pemeriksaan dari BPK adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap entitas, khususnya aspek komitmen, kebijakan, regulasi, serta SDM pengelolaan keuangan aset dan teknologi informasi.
"Kami juga mengawasi sistem pengendalian intern entitas, tindak lanjut entitas intern, serta pengujian substansi," kata Syamsudin, Selasa (30/1).
Dijelaskannya, BPK memiliki arahan dan klarifikasi untuk menilai transaksi sudah bisa dilaporkan. Sebab, hal itu berkaitan dengan hak dan kewajiban untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
"Masalah penilaian, kita mengikuti standar. Tidak hanya harga perolehan, namun penyusutan," terangnya.
Syamsudin menambahkan, tim pemeriksa dari BPK terdiri dari delapan tim akun dan satu tim konsolidasi pelaporan. Tim tersebut bekerja bukan berdasarkan satu tempat, tapi lintas tempat dengan metode sampel.
"Tujuan utama kami adalah memberikan opini laporan keuangan atas kinerja Pemprov DKI Jakarta. Targetnya, 28 Mei 2018 sudah bisa disampaikan ke DPRD," tandasnya.