Ini Syarat untuk Miliki Rumah DP Nol Rupiah

Kamis, 18 Januari 2018 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 4255

Ini Syarat Miliki Rusun DP Nol Rupiah

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada hari ini memulai pembangunan program rumah DP Nol Rupiah.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang paling utama calon pembeli harus memiliki KTP DKI

Sebagai tahap awal, rumah DP Nol Rupiah ini dibangun di atas lahan milik PD Pembangunan Sarana Jaya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Agustino Dharmawan mengatakan, untuk memiliki rumah ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon konsumen.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang paling utama calon pembeli harus memiliki KTP DKI," kata Agustino, Kamis (18/1).

Agustino melanjutkan syarat kedua yang harus dipenuhi yakni memiliki surat keterangan dari pengurs RT, RW dan lurah setempat. Dalam surat tersebut disebutkan, calon konsumen berstatus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan belum memiliki hunian.

"Syarat lainnya sesuai dengan ketentuan skema dari FLPP," sambungnya.

Ia menjelaskan, nantinya rumah DP Nol Rupiah dijual dengan skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang akan segera dibentuk.

FLPP merupakan pembiayaan perumahan dengan skema subsidi atas kerja sama pemerintah daerah dengan bank nasional yang telah menyediakan fasilitas tersebut. Bunga yang ditawarkan cukup rendah, yakni lima persen dan flat selama jangka waktu cicilan hingga 20 tahun.

Agustino menambahkan, dalam program ini, Pemprov DKI Jakarta akan menanggung besaran DP dan bunga calon konsumen. Subsidi DP ditargetkan sebesar satu persen. Sementara subsidi bunga sebesar lima persen per tahun.

Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi masyarakat untuk memiliki rumah DP Nol Rupiah:

-Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di DKI Jakarta.

Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah; Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk kepemilikan rumah.

-Memiliki gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.

-Memiliki masa kerja atau usaha minimal satu  tahun. Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

BERITA TERKAIT
Sandi Jadi Pembicara di Seminar Pembiayaan Property Perbankan dan Non-Perbankan

Hunian DP Nol Rupiah Dipastikan Kondisinya Baik dan Layak Huni

Rabu, 20 Desember 2017 8883

REI Ingin Berpartisipasi Program DP Nol Rupiah

Sandi Ungkap REI Ingin Berpartisipasi dalam Program DP Nol Rupiah

Senin, 08 Januari 2018 6582

DKI Targetkan Rumah DP Rp 0 Selesai Akhir 2018

DKI Luncurkan Rumah DP Nol Rupiah Tahun Depan

Kamis, 30 November 2017 14169

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469053

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307886

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284373

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260995

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196619

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks