Senin, 06 Oktober 2014 Reporter: Andry Editor: Agustian Anas 2619
(Foto: doc)
Sebelum menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta, pimpinan DPRD DKI dan Fraksi menggelar rapat koordinasi informal terlebih dahulu.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI, Mangara Pardede mengatakan, rapat informal para pimpinan fraksi di dewan yang dimulai pukul 10.00 ini dilakukan untuk membahas mekanisme pemberian persetujuan pengunduran diri Jokowi. Mengingat, pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu, DPR RI baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
"Ada surat dari Kemendagri yang mengatakan bahwa DPRD harus mempertimbangkan juga pengganti peraturan di Undang-Undang Nomor 32," ujarnya di Balaikota, Senin (6/10).
Ia menuturkan, dalam revisi undang-undang itu disebutkan, penyampaian rencana pengunduran kepala daerah ke DPRD hanya bersifat pemenuhan etika aja. Sehingga, tidak menjadi masalah apabila ada fraksi di rapat paripurna yang menolak permintaan pengunduran diri Jokowi.
Mangara menegaskan, dengan adanya revisi undang-undang itu, persetujuan pengunduran diri Jokowi murni ada di tangan presiden yang berwenang untuk mengeluarkan Keppres. "Karena undang-undang itu sudah diteken dan berlaku. Jadi rapim itu akan memutuskan apakah lanjut (membahas pengunduran diri Jokowi) di paripurna atau tidak?," jelasnya.
Ia mengungkapkan, rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi di DPRD DKI hari ini, bisa saja langsung berbuah keputusan tentang persetujuan pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI. "Persetujuan itu memang dijadwalkan diberikan juga hari ini. Tapi, pagi ini ada rapat koordinasi informal terlebih dahulu antara pimpinan dewan dengan pimpinan fraksi," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, akan menggelar rapat paripurna pada Senin (6/10) dengan agenda Penyampaian Pandangan fraksi-fraksi terkait pengunduran diri Jokowi. "Senin, tanggal 6 Oktober, kita akan menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terkait pengunduran dan pemberhentian Joko Widodo sebagai Gubernur DKI," ucapnya sambil mengetuk palu mengakhiri rapat paripurna, Kamis (2/10).
Prasetyo juga menjelaskan, DPRD DKI telah menerima surat pengunduran diri Jokowi dengan nomor 2246/0082 tanggal 2 September 2014. Surat tersebut sudah ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan fraksi pada 30 September dan rapat pimpinan dewan pada 1 Oktober.