Selasa, 09 Januari 2018 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 1489
(Foto: doc)
Penerimaan pajak dan retribusi Jakarta Selatan sepanjang tahun 2017 mencapai Rp 6.566.329.233.610. Jumlah ini melebihi target yang ditentukan, yaitu Rp 6.397.836.000.000.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengatakan, dirinya mengapresiasi kerja dan kinerja maksimal dari UPPRD tiap kecamatan.
"Penerimaan pajak dan retribusi ini berasal dari sembilan jenis pajak yang telah ditetapkan, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, bahan bakar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)," ujar
nya, Selasa (9/1).Ia menambahkan, meski melebihi target, ia meminta agar UPPRD tidak boleh cepat puas. Sebab pada tahun 2018 target penerimaan pajak diprediksi akan naik signifikan.
"Untuk tahun 2018 pasti akan ada kenaikan, tapi untuk wilayah belum didistribusikan, masih menunggu proses perhitungan dari dinas," tandasnya