Jumat, 29 Desember 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2135
(Foto: doc)
Program OK OTrip akan mulai diujicoba pada 15 Januari hingga 15 April 2018 mendatang.
Jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait diminta untuk turut serta mensukseskan program
tersebut.Deputi Gubernur DKI Bidang Industri Perdagangan dan Transportasi (Indagtras), Sutanto Soehodho mengatakan, untuk mensukseskan program ini perlu adanya keterlibatan beberapa SKPD.
"Saya minta setiap SKPD memahami jelas program ini seperti apa," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/12).
Ia menyebutkan, beberapa SKPD yang juga terlibat dalam program ini selain Dinas Perhubungan seperti Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, Inspektorat, Biro Perekonomian serta Dinas Kehutanan.
Sutanto pun meminta agar sosialisasi program OK OTrip lebih digencarkan. Sehingga masyarakat benar-benar memahami program yang dijalankan.
"Tadi kita agak miss. Pendapat masyarakat itu Rp 5.000 akan langsung kepotong pada saat tap," ujarnya.
Padahal, lanjut Sutanto, masyarakat akan tetap dikenakan tarif normal pada saat taping awal. Di mana untuk bus kecil (angkot) seharga Rp 3.000. Sementara untuk bus sedang dan besar Rp 3.500.
Jika berpindah moda transportasi dari bus kecil ke bus sedang, biaya baru akan bertambah sesuai dengan sisa tarif yang ada. Bila perjalanan masih berlanjut, maka saat taping berikutnya tarif yang akan terpotong Rp 0.
"Jadi Rp 5.000 itu adalah maksimal tarif dalam setiap perjalanan. Kalau tidak pindah moda ya tetap yang dikenakan sesuai tarif yang ada," tandasnya.