Jumat, 22 Desember 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2071
(Foto: Erna Martiyanti)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berkomitmen untuk menerapkan keterbukaan informasi publik.
Hasilnya, pada tahun ini DKI suskes menduduki peringkat ke empat untuk keterbukaan informasi publik
berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat (KIP).Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Dian Ekowati mengatakan, peringkat DKI dalam keterbukaan informasi publik tahun ini naik dari tahun sebelumnya. Pada 2016 lalu, DKI menduduki peringkat ke enam.
"Tahun ini kami berada di peringat empat, naik dari tahun lalu. Yang terpenting itu bukan peringkatnya. Tapi kami jalankan regulasi dengan sebaik-baiknya," ujar Dian di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/12).
Dia menuturkan, Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki berbagai portal dan kanal untuk menunjang keterbukaan informasi. Mulai dari open data, Jakarta Smart City, jakarta.go.id, serta lainnya.
Kendati demikian, sambungnya, sesuai aturan yang berlaku, ada informasi yang terkecualikan. Atas dasar itu, pihaknya juga menyaring informasi apa saja yang bisa disampaikan kepada masyarakat dan sebaliknya.
"Memang ada informasi yang dikecualikan. Sehingga nantinya diharapkan informasi yang dibuka tidak menjadi polemik di masyarakat," ucapnya.