Kamis, 07 Desember 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 1734
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menindak sebanyak 73 kendaraan roda dua dan empat yang parkir liar di Jl Inspeksi Kampung Pulo.
Penertiban dilakukan dalam rangka Bulan Tertib Trotoar dan penegakan Perda No 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, penertiban juga dilakukan di kawasan Bukit Duri, Tebet.
"Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan warga yang resah dengan banyaknya kendaraan yang parkir liar di bahu jalan sehingga membuat jalan jadi menyempit," ujarnya, Kamis (7/12).
Ia menambahkan, penertiban dilakukan oleh puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Sudin Perhubungan, Polisi dan TNI. Untuk rincian kendaraan yang ditindak, yakni 14 kendaraan roda dua dilakukan tindakan cabut pentil, 10 kendaraan roda empat juga cabut pentil, 20 kendaraan dibuatkan BAP tilang Dishub dan untuk 11 ojek online dibuatkan BAP tilang Polisi serta 18 kendaraan diderek.
"Penertiban ini terus
kami lakukan untuk memberikan efek jera dan memberikan kesadaran kepada masyarakat," tandasnya.