Jumat, 01 Desember 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2615
(Foto: doc)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta resmi mengusulkan 45 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2018 mendatang.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma memastikan pembentukan dasar aturan daerah itu telah disesuaikan dengan Rencana pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
"Jadi penyusunannya dengan pertimbangan pembangunan dalam skala nasional maupun daerah," ujarnya, Jumat (1/12).
Merry menargetkan, ke-45 raperda tersebut dapat disusun dewan dalam tenggat waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas yang terencana, terpadu dan sistematis.
"Dengan demikian, kami berharap kepada pihak eksekutif yang telah mengusulkan raperda agar segera menyiapkan naskah akademik beserta data pendukung lainnya," tandasnya.
Seperti diketahui, 24 raperda yang diproyeksikan akan disusun tahun depan antara lain Raperda tentang RPJMD tahun 2018-2022, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Kemudian Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Raperda tentang Energi dan Kelistrikan, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Ketahanan Pangan, Perusahaan Umum Daerah Air Jakarta.
Selanjutnya, Raperda Kawasan Perlabuhan Perikanan Nusantara Muara Angke, Raperda tentang Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, Intoleransi, dan Pengendalian Vektor dan Raperda Hama Per
mukiman.