Kamis, 30 November 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 3703
(Foto: Punto Likmiardi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2018 lewat sidang paripurna yang berlangsung hari ini.
"Saya ulangi sekali lagi. Apakah rancangan Raperda tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 bisa disetujui," tanya Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta di rapat paripurna, Kamis (30/11).
Pria yang akrab disapa Pras ini menjelaskan, setelah paripurna ini, draf Raperda tentang APBD 2018 selanjutnya akan diserahkan ke Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
"Kir
anya saudara Gubernur dan Wagub dapat memperhatikan berbagai catatan yang telah disampaikan para anggota dewan," ujarnya.Seperti diketahui, pembentukan Raperda tentang APBD 2018 dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta selesai merampungkan pembahasan Rancangan APBD 2018 sebesar Rp 77,117,365,231,898 triliun.
Dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp 66,02 triliun, belanja daerah sebesar Rp 71,16 triliun, dan pembiayaan daerah sebesar Rp 5,13 triliun.