Jumat, 24 November 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2080
(Foto: doc)
Unit Pelayanan Pajak kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Utara akan melakukan razia penunggak PKB mobil.Selain itu penunggak PKB untuk jenis angkutan umum truk dan bus juga akan diintensifkan.
"Pekan depan kita lakukan razia dan sosialisasi door to door. Karena masih banyak wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, terutama untuk mobil, truk dan bus," kata Robert L Tobing, Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Utara, Jumat (24/11).
Menurutnya, untuk truk dan bus ada 174.191 unit belum daftar ulang (BDU), yang berarti belum melunasi kewajiban pajaknya. Total tunggakan tersebut mencapai Rp 5,5 miliar.
Langkah yang akan diambilnya ini merupakan tindak lanjut dari temuan Inspektorat DKI Jakarta. Bahwa unit PKB dan BBNKB di setiap wilayah harus lebih intensif dalam melakukan penagihan PKB untuk ketiga jenis kendaraan ini.
"Untuk target perolehan pajak kendaraan jenis bus dan truk memang kurang. Karena untuk kendaraan plat kuning, hanya membayar pajak 60 persen dari pajak yang seharusnya dibayar," tandasnya.