Kamis, 16 November 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 3060
(Foto: Punto Likmiardi)
Penghapusan penyertaan modal daerah (PMD) ke beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada APBD 2018, menurut Ketua Komisi B DPRD DKI, Yusriah Dzinnun, bertujuan agar perusahaan milik pemprov tersebut lebih mandiri dan kreatif mengembangkan usahanya.
"Iya, kita ingin BUMD yang mandiri, supaya mereka bisa mengembangkan dirinya sendiri. Kemudian, mereka bisa berkreasi menaikkan dividennya," ujar Yusriah, Kamis (16/11).
Dia menambahkan, BUMD bisa kembali mengajukan usulan PMD pada APBD Perubahan, jika memang sangat diperlukan.
"Namun, kita juga kan lihat dulu seberapa urgent-nya PMD tersebut," katanya.
Anggota Komisi B DPRD DKI, Prabowo Soenirman menambahkan, pemberian PMD pada tahun APBD 2018 mendatang hanya untuk beberapa BUMD yang memiliki penugasan seperti PT Jakpro dan PT MRT Jakarta.
"Jakpro masih mengerjakan LRT, Velodrome dan Equestrian. MRT proyeknya belum selesai. Setelah selesai sudah tidak dikasih lagi. Kita berharap lebih bagus, agar mereka lebih profesional," tandas Prabowo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
sepakat tidak menyetujui usulan PMD bagi lima BUMD pada APBD 2018. Kelima BUMD tersebut yakni, PD Dharma Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Jakarta Tourisindo, PD Pembangunan Sarana Jaya, dan PT Asuransi Bangun Askrida.