Kamis, 16 November 2017 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 1852
(Foto: doc)
Bupati Kepulauan Seribu, Irmansyah meminta aparatur sipil negara (ASN) di jajarannya untuk lebih disiplin, terutama soal waktu.
Khusus untuk yang berada di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) wajib hadir 15 menit sebelum pelayan dibuka.
"Saya minta petugas yang hadir 15 menit sebelum pelayanan publik dibuka. Jadi jangan warga yang menunggu petugas," ujar Irmansyah, Kamis (16/11).
Selain itu, lanjut Irmansyah, petugas juga diminta untuk menanggapi keluhan masyarakat dengan baik serta profesional dalam pelayanan.
"Setiap ada keluhan selesaikan," tandas Irmansyah.