Rabu, 08 November 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 1821
(Foto: Nurito)
Petugas dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara mendatangi 10 wajib pajak (WP) di Kelapa Gading Barat yang menunggak kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2).
Sebanyak 15 petugas gabungan langsung menyambangi objek pajak. Dari 10, delapan di antaranya bersedia membuat surat pernyataan untuk segera melunasi pajaknya. Sementara dua lainnnya tidak membuat pernyataan.
"Ada 10 wajib pajak di Kelapa Gading Barat yang belum melunasi kewajibannya sejak 2006 hingga 2017 ini. Nilai tunggakannya mencapai Rp 3,1 miliar. Namun saat akan dipasangi stiker, delapan WP membuat surat pernyataan," kata Walden Nahdeak, Kepala UPPRD Kecamatan Kelapa Gading, Rabu (8/11).
Untuk yang tidak ada pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan, Walden langsung memerintahkan petugasnya untuk memasang stiker penunggak PBB P2.
"Kerjasama pihak kecamatan kita apresiasi, mereka sangat membantu dalam penagihan pajak. Ini sangat membantu dalam mendongkrak perolehan pajak kita," tandasnya.